Sebanyak 587 narapidana dan anak di Lapas Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut 8 di antaranya bebas.
Remisi yang didapatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bervariasi mulai 1 sampai 6 bulan. Adapun yang mendapatkan remisi terdiri dari 566 narapidana yang belum bebas, anak 5 orang belum bebas, 6 orang masih menjalani subsider. Kemudian 2 orang narapidana asimilasi di rumah dan 8 orang narapidana bebas.
Penyerahan SK Remisi diserahkan Pj Bupati Muara Enim, Nasrun Umar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Herdianto melaporkan, bahwa kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Adapun isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim saat ini berjumlah 1.127 WBP.
Jumlah itu terdiri dari kasus Pidana Umum dewasa laki-laki 484 orang, dewasa perempuan 8 orang, anak 7 orang, dengan jumlah keseluruhan 499 orang. Kemudian untuk kasus Narkotika, dewasa laki-laki 598 orang, dewasa perempuan 28 orang, anak 2 orang, dengan jumlah keseluruhan 628 orang.
“Saya sampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi. Ketika warga negara melakukan pidana, Negara berwenang menjatuhkan punishment. Namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertobat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya, karena tidak ada satupun di dunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak tahu mungkin bisa jadi kita pun berada di sini, Wallahualam,” ujar Nasrun.
- Lapas Kelas IIB Muara Enim Sukses Panen Kangkung
- Lapas Kelas IIB Muara Enim Maksimalkan Lahan Kosong untuk Pertanian
- Lapas Muara Enim Bagikan Peralatan Makan dan Minum untuk Penuhi Hak dan Kebutuhan Warga Binaan