Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan.
- Cekcok Jalan Ditutup, Kepala Wanita Paruh Baya di Palembang Dihantam Palu
- Terjaring OTT KPK, Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Rp10,5 M
- Kawal Pemilu, Kapolres Muara Enim Minta Personelnya Bekerja Sesuai SOP
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan
denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan yang
dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H pada 4 April 2024 pukul
11.10 WIB.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda lima juta rupiah
karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Tim Penasehat Hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak
mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan
Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak
mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta
ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang
seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” tegas
salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, Kamis (4/4).
Lebih lanjut, ia juga meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang
mengadili Daniel dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang
memproses kasus ini.
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan
bahwa putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet
yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal. Berdasarkan catatan SAFEnet,
sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang
dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE
“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi
online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang
yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU
ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk
memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” ujar Nenden Sekar Arum,
Direktur Eksekutif SAFEnet.
Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di
depan gedung PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut. Persidangan ini dianggap
sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya
menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa,
yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman
Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.
“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel.
Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari Pendamping Hukum
memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela
Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana”
ujar Kasno, salah satu massa aksi.
Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional
maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi
yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org. Selain itu, 31 organisasi
masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut
pembebasan Daniel dari segala tuntutan.