Komandan Denhardam II / Sriwijaya Letkol Jecky Zulkarnain akhirnya meminta maaf kepada Tri Sopyan Diono (40) orang tua MN bocah 11 tahun yang telah dianiayanya di musholah tak jauh dari markas Denhardam II Sriwijaya di Jalan Yasin Sama, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilit Timur II Palembang pada Selasa (16/5/2023) lalu.
- KPK Hemat Rp7,5 Triliun dari Kajian Program Penggantian BBM ke LNG untuk Pembangkit PLN
- Gerebek Pesta Narkoba di "Pulau" Sungai Ogan, Polisi Jaring Mantan Anggota DPRD
- Gagal Mencuri, Tono Malah Tertangkap Bawa Senjata Tajam
Baca Juga
Tri Sopyan Diono juga sudah menerima permintaan maaf Letkol Jecky Zulkarnain dan mencabut laporannya di Denpom II /Sriwijaya. Kini Letkol Jeki Zulkarnain dan Tri Sopyan Diono telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan difasilitasi pihak Bekangdam II Sriwijaya.
Dihadapan wartawan Tri mengaku antara dirinya dengan Letkol Jecky telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
"Saya juga telah menerima permintaan maaf pak Jecky tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam lubuk hati saya juga sudah memaafkan kesalahan pak Jecky,"kata Tri kepada wartawan Selasa (23/5/2023).
Tri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bekangdam II Sriwijaya yang telah memfasilitasi perdamaian antara dirinya dengan Letkol Jecky termasuk pelimpahan surat laporan sampai pencabutan laporan di Denpom II Sriwijaya.
Sementara itu, Letkol Jecky Zulkarnain mengaku sangat berterima kasih atas kelapangan dada Tri Sopyan Diono yang telah memaafkan atas kesalahan maupun kesalahan terhadap anaknya.
Saya meminta maaf atas kekhilafan yang sudah saya lakukan terhadap anak pak Dino," katanya.
Jecky juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya permintaan maafnya terhadap Tri.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kelapangan hati pak Dino atas kelapangan dadanya sehingga memaafkan kekhilafan yang sudah saya lakukan," bebernya.
Permintaan maaf ini pula tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian yang turut ditandatangani kedua belah pihak dan Kabekangdam II/Sriwijaya Kolonel Cba Fajar Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, perilaku arogansi kembali ditunjukkan oknum anggota TNI. Kali ini oknum anggota TNI dari matra Angkatan Darat menjabat Komandan Den Har Dam II / Sriwijaya berpangkat Letkol ZK.
Letkol ZK diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap bocah berusia 11 tahun berinisial MN di musholah tak jauh dari markas Den Har di Jalan Yasin Sama, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut menjadi korban penganiayaan lantaran diduga berawal dari perselisihan korban dengan anak Letkol ZK di mushola di Jalan Yasin Sama, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
- Timbulkan Polemik, Ketua KPU Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Sambangi Keluarga Korban, Orang Tua Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Minta Maaf
- Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf