Dana Peremajaan Kelapa Sawit Terindikasi Diselewengkan, SIRA Gelar Aksi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di kantor Sucofindo Cabang Palembang, Kamis (23/11). (ist/RMOLSumsel.id)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di kantor Sucofindo Cabang Palembang, Kamis (23/11). (ist/RMOLSumsel.id)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di kantor Sucofindo Cabang Palembang terkait adanya indikasi penyelewengan dana pengelolaan peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Koordinator Lapangan (Korlap) SIRA Rahmat Hidayat mengatakan, Kementerian Keuangan sebelumnya menggelontorkan dana bantuan peremajaan kelapa sawit melalui Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 hektar.

Dari luasan tersebut,  besaran bantuan per hektar adalah Rp 30 juta, pada perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu, Musi Rawas.

Namun, SIRA menemukan adanya dugaan penyelewengan wewenang serta jabatan yang terindikasi terjadinya korupsi dimana mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tidak sesuai.

Surat Keputusan (SK) nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, yang diterbitkan Dinas Perkebunan Musi Rawas pada 13 Juli 2023 berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima bantuan diduga merupakan tiga orang yang masih dalam satu keluarga.

Sebab, saat dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas pada hari Kamis 16 November 2023,  koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 orang pekebun.

“Dari total 20 orang pekebun itupun diduga berstatus memiliki hubungan keluarga, mulai dari adik kakak sampai pada ipar dan keponakan, yang secara kasat mata bahwa pemilik dari lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan dari 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut diduga kuat bukan dari keluarga pemilik lahan aslinya sehingga tidak sanggup pasang badan,”kata Rahmat, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Dengan adanya dugaan kelalui yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas dan Provinsi Sumsel tersebut, menurut Rahmat terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan.

Kondisi tersebut sama halnya yang terjadi di kelompok tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang mana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut negara dirugikan sebesar Rp 13 Miliar.

Sehingga, SIRA meminta SUCOFINDO sebagai lembaga sarana pengujian dan analisis merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit rakyat pada rekening escrow koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian negara, sembari saat ini pihak dinas terkait meneruskan verifikasi ulang terkait kebenaran keterangan yang diberikan oleh masing-masing pengebun.

“Meminta Dinas terkait dan pihak SUCOFINDO selaku tim verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan  yang menjadi objek bantuan di koperasi Muara Lakitan Bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek,”ujarnya.

Selain itu, jika dalam waktu satu pekan tidak ditindaklanjuti, SIRA akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

“Dugaan temuan sementara ini 7 orang pinjam pakai KTP, dengan total luasan kurang lebih 26 Ha dan atas informasi yang kami dapatkan berkenaan 20 orang pekebun yang diverifikasi ulang tersebut satu sama lainya diduga merupakan memiliki hubungan keluarga,”urainya.