Dana Hibah MUI Sumsel Lebih Rendah dari Organisasi Remaja Masjid

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyoroti pengalokasian dana hibah ke sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat untuk tahun anggaran 2022. Pasalnya, pengalokasian dana tersebut dinilai memiliki ketimpangan antara satu organisasi dengan lainnya.


Dana hibah yang dialokasi yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel sebesar Rp 11,5 miliar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel sebesar Rp 875 juta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp830 juta.

Kemudian, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Rp4,5 miliar, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumsel sebesar Rp8,5 miliar. Lalu, Ponpes Aulia Cendikia sebesar Rp 750 juta, Forum Pondok Pesantren sebesar Rp1 miliar dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sebesar Rp 250 juta.

Dari data tersebut, alokasi dana untuk MUI lebih kecil jika dibandingkan dengan organisasi lainnya. Bahkan, jika dibandingkan dengan BPRMI, nilainya hanya sekitar 10 persennya saja.

“MUI harusnya diberikan porsi yang besar karena memiliki fungsi dan tugas keumatan,” kata Wakil Ketua Komisi V Syaiful Padli, Jumat (12/11).

Dijelaskan Syaiful, dibandingkan dengan tugas, peran dan fungsinya. Jumlah dana hibah yang diberikan jauh dari memadai. “Ini akan menjadi catatan bagi kami, oleh karena itu kami minta kedepan Biro Kesra bisa memberikan alokasi anggaran yang memadai,” tegas Syaiful.

Dana hibah yang dialokasikan di 2022 mendatang mengalami penurunan jika dibandingkan dana hibah tahun ini. Dari Rp25 miliar menjadi Rp19 miliar.