Dana Haji Dipastikan Aman

Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iggi H Achsien. (rmolsumsel.id/ist)
Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iggi H Achsien. (rmolsumsel.id/ist)

Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 H atau 2021 M. Hal ini sebagai upaya menjaga kemaslahatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.


Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iggi H Achsien mengatakan pembatalan ibadah haji ini tentunya menimbulkan kekecewaan besar terhadap umat Islam di Indonesia. Namun, keputusan ini diambil tentunya melalui pertimbangan yang matang dan komrehensif.

“Kami harap masyarakat teta tentang dan berpikir jernih dalam menyikapi keputusan ini,” katanya, Sabtu (5/6).

Dia juga menegaskan pembatalan keberangkatan haji ini tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan. Bahkan, dana haji ini dikelola dengan profesional dengan prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) MES.

Pihakya juga selalu melakukan komunikasi dengan BPKH dan Bank-bank syariah untuk memastikan kepentingan Calon Jemaah Haji (CJH) tetap aman. Jadi tidak perlu, ada penarikan dana jemaah dari perbankan syariah.

“Kami memastikan kalau dana haji dikelola secara profesional dan semuanya aman. Dana tersebut sekarang ditempatkan di bank-bank syariah dan instrumen investasi syariah lainnya, yang tentunya memenuhi kaidah dan prinsip syariah,” tutupnya.