Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi

 Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa/ist
Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa/ist

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam serta memeriksa puluhan saksi, Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp311 juta.


Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/4/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Mukhlis. 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/XI/RES.3.1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 November 2024.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur desa yang dibiayai Dana Desa tahun 2019. Dari sana, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AB,” ujar Kapolres.

Temuan tersebut turut diperkuat oleh hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat OKU Timur, yang mencatat kerugian negara sebesar Rp311.401.961,07.

Kapolres memaparkan beberapa proyek yang terindikasi bermasalah, di antaranya pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter, namun yang terealisasi hanya 311,6 meter. Sisa pekerjaan sepanjang 460,4 meter tidak dikerjakan.

Selain itu, proyek jalan rabat beton di Dusun VI yang direncanakan sepanjang 150 meter, hanya dibangun 145,2 meter. Sejumlah pekerjaan lain juga ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

Bahkan, beberapa kegiatan tahun 2020 menggunakan dana tahun 2019, namun tidak memberikan manfaat karena kualitasnya buruk. "Dalam kasus ini juga ditemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi," tambahnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," tegas Kapolres.