Dana Bantuan Hukum Gratis Hanya Dianggarkan Rp5 Juta Perkasus

Ilustrasi Bantuan Hukum Gratis. (Istimewa/net)
Ilustrasi Bantuan Hukum Gratis. (Istimewa/net)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menganggarkan dana untuk program bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Dimana, dana yang dianggarkan hanya Rp5 juta untuk perkasusnya dengan total setidaknya 500 kasus.


Hal ini disayangkan oleh DPRD Sumsel. Lantaran, nilai yang dianggarkan tersebut masih kecil untuk bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengakui jika anggaran yang disiapkan yakni Rp5 juta per kasus ini masih terlalu kecil. Apalagi, untuk daerah yang jauh. Karena itu, dia berharap kedepan dana program bantuan hukum gratis ini ditingkatkan kembali.

"Kalau untuk di Palembang, Banyuasin, OKI masih memungkinkan jika dibayar Rp5 juta. Kalau, daerah jauh tentunya sulit karena terbentur masalah transportasinya," katanya, Sabtu (18/6).

Dia menjelaskan, dana bantuan hukum gratis sebesar Rp5 juta ini total hingga inkrah, bahkan sampai Pengadilan Negeri atau banding dan kasasi. Untuk usaha banding dan kasasi ini menurutnya tidak harus ke Jakarta, cukup di Palembang. Untuk melaksanakan bantuan hukum gratis ini akan ditunjuk lembaga  hukum sesuai kreteria  dan syarat sesuai aturan berlaku dan sudah berjalan.

"Untuk total dana yang disiapkan dalam program Bantuan Hukum Gratis ini sekitar 500 kasus," ujarnya.

Setelah ditunjuk lembaga hukumnya, maka nanti lembaga hukum akan menyeleksi siapa yang berhak menerima bantuan hukum gratis ini. Selain itu, yang menerima bantuan hukum gratis adalah masyarakat yang tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan miskin dan keterangan lain.

"Dana bantuan hukum gratis ini didistribusikan ke lembaga hukum. Pemprov hanya menganggarkannya saja," pungkasnya.