Dampak Kelalaian Perusahaan, Operasional PT LCL Wajib Disetop dan Bisa Terancam Pidana

Tambang 1 PT MPC dengan background PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT GHEMMI. (rmolsumsel.id)
Tambang 1 PT MPC dengan background PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT GHEMMI. (rmolsumsel.id)

Kasus kecelakaan yang menewaskan mandor tambang PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) di Muara Enim belum usai. Setelah melakukan investigasi, Dirjen Minerba tentu memiliki catatan dari kesalahan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim dan sebagian Kota Prabumulih Sumsel ini. 


Sebab, jika merujuk kepada Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, maka operasional perusahaan wajib dihentikan.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan apabila terjadi kecelakaan tambang berakibat mati (fatality), yaitu : (1) Menghentikan seluruh kegiatan operasional lapangan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti; (2) Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL); dan (3) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Seiring proses merampungkan hasil investigasi ini, maka sesuai Surat Edaran Dirjen itu maka operasional perusahaan wajib dihentikan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Nurul Hidayat diketahui merupakan pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL). 

PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI.

PT MPC memiliki dua wilayah tambang yakni Tambang 1 di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

Sementara wilayah Tambang 2 berlokasi di Desa Air Limau dan sebagian Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim.

Itu artinya jika kecelakaan tambang yang menyebabkan kematian Nurul Hidayat akibat terlindas truk pada Kamis (12/8) lalu tentu akan berdampak kepada operasional seluruh perusahaan terkait. 

Lantas timbul pertanyaan bagaimana mereka mencukupi kebutuhan batubara PLTU Mulut Tambang Gunung Raja, apabila operasional dihentikan? Sebab sesuai kontrak PT MPC selaku pemegang IUP wajib menyuplai 2 juta ton batubara dengan PT LCL selaku pemegang IUJP dari PT MPC. 

Belum lagi aparat Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim yang tetap melanjutkan penyelidikan. Sebelumnya, Kapolres AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika mengatakan jika kejadian ini murni kelalaian. Sesuai pasa 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara.