Dampak kabut asap yang semakin pekat telah mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang untuk menerapkan kebijakan terkait jam belajar.
- Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan
- Diduga Sebabkan Kabut Asap, 3 Perusahaan HTI di Sumsel Digugat ke Pengadilan Negeri Palembang
- Kunker ke OKU Timur, Pj Gubernur Agus Fatoni Bahas Penanganan Karhutla
Baca Juga
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/3409/Disdik/2023 yang menetapkan perubahan signifikan dalam jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya kabut asap yang mengancam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ansori ST MT, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023.
"Keputusan ini juga merujuk pada hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan pihak-pihak terkait pada Jumat, 29 September 2023, yang membahas jadwal jam belajar di sekolah," ungkapnya.
Hasil rapat tersebut menghasilkan pengurangan waktu setiap jam pelajaran di semua satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP Negeri/Swasta Sederajat di Kota Palembang sebanyak 10 menit. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, upacara, dan kegiatan di luar kelas lainnya akan dihentikan sementara waktu. Kebijakan ini mulai berlaku 30 September 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ansori juga menjelaskan bahwa jam belajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai tanpa adanya waktu istirahat. "Ya tadi sudah dibahas bersama dan paling utama kegiatan diluar sekola itu dihentikan sementara," tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga meminta seluruh murid sekolah untuk selalu mengenakan masker saat berada di luar ruangan.
- Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan
- Diduga Sebabkan Kabut Asap, 3 Perusahaan HTI di Sumsel Digugat ke Pengadilan Negeri Palembang
- Kunker ke OKU Timur, Pj Gubernur Agus Fatoni Bahas Penanganan Karhutla