Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus untuk menggali informasi seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah perusahaan yang mendapat tugas menjadi pendistribusi bantuan oleh Kementerian Sosial.
- JPU Kejari Muba Kembali Sidangkan Terpidana Narkoba dengan Perkara Berbeda
- Nyambi jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi
- Aksi Pencurian di Martapura Terekam CCTV, Warga Diminta Ekstra Waspada
Baca Juga
Karena itu, pada hari ini, Jumat (8/1), KPK kembali memanggil karyawan salah satu perusahaan penyalur bansos.
Karyawan yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Buyung Airlangga yang merupakan staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1).
Pada Senin kemarin (4/1), tim penyidik KPK juga telah memeriksa staf PT TAU lain bernama Imanuel Tarigan.
Penyidik mendalami keterangan Imanuel terkait proses terpilihnya PT TAU sebagai salah satu penyedia jasa penyaluran atau distributor bansos di Jabodetabek tahun 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dollr Singapura atau setara Rp 243 juta.
- Pengamat: Jangan Sampai Vaksin Gotong Royong Jadi Persoalan Hukum Ke Depan
- Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Geng Motor di Palembang Ditangkap, Empat Lainnya Dalam Pengejaran
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah