Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (14/4/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.
Kepala Dinas Perkim, Novian Aswardani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dirinya menyebutkan Tim Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan di ruangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL) yang ada di DisPerkim.
“Dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Novian menjelaskan bahwa pada masa awal proyek tersebut, Dinas Perkim bertugas sebagai pengelola teknis pembangunan. Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini berlangsung saat kepemimpinan Eddy Hermanto dan Basyaruddin Akhmad.
“Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” tambah Novian.
Ia menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dan berharap agar penyelesaian hukum terkait proyek Pasar Cinde dapat segera tuntas.
“Jika kepastian hukum sudah ada, Pemprov Sumsel bisa melanjutkan langkah percepatan untuk memanfaatkan Pasar Cinde,” jelas Novian.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum memberikan komentar terkait penggeledahan ini.
Namun sebelumnya Vanny telah mengatakan, bahwa penyidikannya dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Sudah tahap penyidikan dan proses penyidikannya terus berjalan dan berlanjut di Kejati Sumsel,” tandasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik