Dalami Kasus Penerbitan SPH Perizinan Perkebunan, Kejati Sumsel Periksa Tiga Kadis di Kabupaten Mura

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/Foto:Yosep Indra Praja
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/Foto:Yosep Indra Praja

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa tiga kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dalam perizinan perkebunan.


Penyidik juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas yang menjabat mulai dari tahun 2023 hingga saat ini di Kejati Sumsel, Rabu (3/7). Mereka adalah TL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Mura, dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut semuanya merupakan Kepala Dinas yang berada di Kabupaten Mura periode 2023 sampai saat ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny juga menjelaskan, ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk perizinan perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan.

“Ketiganya diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai, lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada ketiga saksi tersebut," jelasnya.

Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel. 

Selain itu, tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat, dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini," pungkasnya.