Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Senin (6/2), tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (7/2).
Sebelas orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua adalah Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua; Geraldo Da Rosario Semi selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura; Melinda Syalom Bawole selaku notaris; Frans Irwanto Sarasak selaku Direktur PT Papua Karya Mandiri.
Selanjutnya, Nursalam Syamsudin selaku Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera; Farida Lilita Row PT Aiwondeni Permai; Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh; Daniel RR Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi; dan Moch Safroni selaku supir Haji Sukman.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung