Dalami Kasus Internet Desa di Dinas PMD Muba, Kejati Kembali Periksa Richard Cahyadi 

Plt Kadis PMD Muba Richard Cahyadi/Foto:Yosep Indra Praja
Plt Kadis PMD Muba Richard Cahyadi/Foto:Yosep Indra Praja

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Chahyadi, Kamis (4/7).


Richard diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba untuk tahun anggaran 2019-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar.

Richard yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PMD Muba diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Muba untuk tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara sebesar Rp27 miliar.

Terlihat dari pantauan awak media, Richard Chahyadi mengenakan baju batik motif coklat panjang dan celana hitam saat tiba di kantor Kejati Sumsel. Ia juga membawa berkas terkait kasus tersebut.

Pemanggilan Richard didasarkan pada Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-844/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Umaryadi SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa terkait perkara internet desa, tim penyidik memeriksa satu saksi berinisial RC, yang merupakan Plt Kepala Dinas PMD Muba.

"Satu saksi berinisial RC diperiksa terkait perkara tersebut," ungkap Vanny, Kamis (4/7).

Vanny menjelaskan bahwa saksi RC datang ke Kejati pukul 10.00 pagi dan pemeriksaan baru selesai pukul 15.00. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pendalaman terkait kasus tersebut.

"Saksi dicecar sekitar 12 pertanyaan karena ini pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya saksi RC sudah pernah diperiksa," tegas Vanny.

Vanny juga menambahkan bahwa saksi RC sudah lebih dari satu kali diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi, saat ditemui awak media, mengaku tidak menerima aliran dana dari dugaan kasus korupsi internet desa di Muba.

"Tidak ada aliran dana mengalir ke saya. Prinsipnya, saya akan terus kooperatif," singkatnya kepada awak media.

Diketahui, tim pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Harbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) yang menyediakan layanan internet pada 200 desa di kabupaten Muba, dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba.