Berkas perkara empat tersangka kasus proyek Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto dinyatakan lengkap atau P21.
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan negeri Palembang
Kasi Penkum Kajati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan saat berkas perkara mepat tersangka itu telang lengkap dan siap disidangkan dalam waktui dekat. "Berkas keempatnya sudah P21 dan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor Palembang," ujarnya Khaidirman saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).
lebih lanjut dia mengatakan sebelum dilimpahkan berkas akan diteliti kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ya akan diteliti kembali seperti penyusunan dakwaan dan sebagainya," tambahnya.
Sebelumnya dari pengembangan Kejati Sumsel kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru. Kedua tersangka tersebut adalah Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. Pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun, bangunan fisik masjid itu diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil