Dalam Setahun, Pemkab Muba Ternyata Habiskan Rp6 Miliar untuk Belanja Internet, Jadi Temuan BPK

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Dalam laporannya, BPK RI juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.204.877.864.227,92, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Jasa Kantor di Dinas Kominfo sebesar Rp17.772.751.516,00.


Berdasarkan pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Jasa Kantor Dinas Kominfo selama tahun 2023 diketahui bahwa terdapat penganggaran belanja Pengadaan Internet Berlangganan sebesar Rp6.960.000.000,00 dengan realisasi belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp6.180.000.000,00 atau 88,79% dari anggaran. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengadaan pekerjaan ini menunjukkan bahwa:

a. Kebutuhan Bandwidth Sebesar 3.000 Mbps Tidak Dihitung Berdasarkan Analisis Kebutuhan yang Memadai

Pemeriksaan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kominfo diketahui bahwa nilai anggaran belanja Pengadaan Internet Berlangganan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp6.960.000.000,00 dengan peruntukan pengadaan Akses Internet Dedicated Fiber Optic Internasional dengan spesifikasi memiliki bandwidth sebesar 3.000 Mbps dengan masa penggunaan direncanakan selama 12 bulan. Indikator pencapaian target kegiatan ini sebagaimana tercantum dalam RKA adalah tersedianya bandwidth untuk seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan kebutuhan kapasitas bandwidth sebesar 3.000 Mbps tersebut dimulai dengan meminta semua Kepala SKPD melalui surat Bupati nomor P 330/2450/DINKOMINFO/APTIKA/2021 tanggal 2021 untuk mengisi daftar kebutuhan bandwidth di instansinya masing-masing lalu menyampaikannya ke Dinas Kominfo.

Hasil rekapitulasi atas jumlah kebutuhan bandwidth di SKPD menunjukkan total jumlah kebutuhan bandwidth yang diusulkan oleh 30 SKPD dan Bagian di Sekretariat Daerah adalah sebesar 5.776 Mbps, tanpa menyebutkan metode yang digunakan oleh masing-masing pengusul dalam menentukan nilai usulan kebutuhan bandwidth tersebut Penghitungan atas persentase pemakaian nyata atas bandwidth yang digunakan oleh Dinas Kominfo selama tahun 2022 menunjukkan rata-rata penggunaan bandwidth setiap bulannya adalah sebesar 66 Mbps sehingga jika diasumsikan masing-masing SKPD menggunakan bandwidth yang sama dengan Dinas Kominfo maka perkiraan bandwidth yang dibutuhkan oleh 30 SKPD dan Bagian di Sekretariat Daerah adalah sebesar 1.980 Mbps atau jika dibulatkan menjadi sebesar 2.000 Mbps. Hasil Pemeriksaan lanjutan atas penggunaan bandwidth tahun 2023 menunjukkan pada kenyataannya penggunaan bandwidth rata-rata per bulan hanya sebesar 824 Mbps.

Selain itu, keputusan untuk memilih bandwidth internasional juga tidak memiliki dasar yang memadai mengingat mayoritas kebutuhan internet SKPD adalah untuk mengakses situs-situs domestik seperti SIPD dan aplikasi-aplikasi terkait kepemerintahan lainnya yang utamanya memerlukan bandwidth domestik.

Permintaan keterangan kepada PPK diketahui bahwa dasar yang digunakan dalam menentukan kapasitas bandwidth yang diperlukan adalah berdasarkan usulan kebutuhan bandwidth dari SKPD, termasuk di dalamnya usulan dari Kecamatan yang senyatanya belum seluruhnya terjangkau jaringan fiber optic.

Kegiatan pengadaan internet berlangganan untuk SKPD merupakan kegiatan pertama, sehingga Dinas Kominfo belum memiliki data riil penggunaan bandwidth setiap SKPD. Adapun data usulan dari SKPD merupakan data kebutuhan estimasi yang belum dilakukan verifikasi dikarenakan keterbatasan waktu. Dinas Kominfo juga tidak melakukan evaluasi terhadap penggunaan bandwidth internet Tahun 2023 di masing-masing SKPD.

Selain itu PPK juga menyatakan bahwa dasar memilih bandwidth internasional adalah dikarenakan ketidakpahaman atas kebutuhan akses internet SKPD, sehingga PPK memiliki asumsi bahwa bandwidth internasional lebih baik dari domestik.

b. RUP Diumumkan Setelah Tanggal Pelaksanaan e-purchasing

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22 ayat (3) peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Pemeriksaan dokumen anggaran diketahui bahwa APBD Kabupaten Musi Banyuasin disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 pada tanggal 27 Desember 2022 untuk kemudian dirinci melalui Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 pada tanggal 27 Desember 2022. Pemeriksaan lebih lanjut atas proses pengadaan diketahui bahwa pelaksanaan e-purchasing dilaksanakan mulai tanggal 9 Desember 2022 dengan ID Paket ISR-P2212-2320129 padahal hasil penelusuran ke SIRUP menunjukkan RUP atas paket pekerjaan ini baru diumumkan 20 hari setelahnya, yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 dengan kode RUP 38029939. 

c. Produk yang Dipilih oleh PPK di e-katalog Bukan Produk dengan Harga Terbaik

Hasil pemeriksaan proses pengadaan menunjukkan bahwa PPK membuat paket pengadaan pada tanggal 9 Desember 2022 di e-katalog LKPP dengan ID Paket ISR-P2212-2320129. PPK selanjutnya memilih produk PT LJN LintasFO Fiber Optik Premium Internasional 4.000 Mbps dengan ID Produk 4621500999-ISR 001465294 yang ada pada etalase Internet Service Provider yang memiliki harga Rp864.360.000,00 per bulan.

Berdasarkan data e-katalog, pada tanggal tersebut terdapat 19 produk lain yang menawarkan penyediaan layanan internet dedicated internasional dengan spesifikasi bandwidth sebesar 3.000 Mbps atau 4.000 Mbps dengan harga yang lebih kompetitif. Data di e-katalog menunjukkan untuk produk dengan bandwidth sebesar 3.000 Mbps ditawarkan paling murah sebesar Rp149.295.200,00 sementara untuk produk dengan bandwidth sebesar 4.000 Mbps ditawarkan paling murah sebesar Rp298.412.615,00. Wawancara dengan PPK menyatakan bahwa hal tersebut benar terjadi karena PPK tidak cermat dalam memilih produk dengan harga terbaik.

d. Produk yang Dipilih Memiliki Spesifikasi dan Harga yang Lebih Tinggi dari Rencana Pengadaan

Bandwidth adalah kapasitas maksimum dari jalur komunikasi yang digunakan untuk mentransfer data dalam hitungan detik. Berdasarkan RKA Dinas Kominfo diketahui bahwa belanja Pengadaan Internet Berlangganan tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp6.960.000.000,00 dengan peruntukan pengadaan Akses Internet Dedicated Fiber Optic Internasional dengan spesifikasi memiliki kapasitas bandwidth sebesar 3.000 Mbps dengan masa penggunaan direncanakan selama 12 bulan.

Hasil pemeriksaan atas pencantuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) atas Pengadaan Internet Berlangganan tahun 2023 menunjukkan bahwa atas paket pengadaan ini telah diunggah di SIRUP dengan Kode RUP 38029939 dengan pembaruan paket terakhir tanggal 28 Desember 2022. Dalam RUP yang diumumkan di SIRUP tersebut disebutkan antara lain bahwa metode pemilihan yang akan digunakan adalah e-purchasing dengan spesifikasi produk/jasa yang dikehendaki adalah penyediaan bandwidth dengan kapasitas 3.000 Mbps.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas proses pengadaan diketahui bahwa PPK pada tanggal 9 Desember 2022 jam 13:07 WIB membuat paket pengadaan secara e-purchasing di e-katalog LKPP dengan ID Paket ISR-P2212-2320129. PPK kemudian memilih produk PT LJN LintasFO Fiber Optik Premium Internasional 4.000 Mbps dengan ID Produk 4621500999-ISR-001465294 pada etalase Internet Service Provider dengan spesifikasi produk berupa penyediaan bandwidth dengan kapasitas 4.000 Mbps, lebih tinggi dari spesifikasi produk yang direncanakan dan dianggarkan untuk diadakan yang hanya memerlukan bandwidth dengan kapasitas 3.000 Mbps. Selanjutnya PPK menyetujui paket tersebut di hari yang sama pada jam 15:36 WIB.

Selain itu, harga yang tercantum dalam e-katalog LKPP adalah sebesar Rp864.360.000,00 per bulan atau sebesar Rp10.372.320.000,00 untuk 12 bulan, lebih mahal sebesar Rp3.412.320.000,00 dari anggaran yang hanya tersedia sebesar Rp6.960.000.000,00.

Permintaan keterangan kepada PPK diketahui bahwa alasan memilih produk dengan kapasitas bandwidth sebesar 4.000 Mbps adalah untuk memenuhi kebutuhan atas usulan SKPD dari surat yang disampaikan ke Dinas Kominfo. Sebelum memilih produk di e-katalog, PPK meminta preferensi harga melalui surat ke tiga penyedia, di antaranya yaitu PT LJN.

Selain itu PPK juga menyatakan dasar memilih produk yang nilainya melebihi anggaran dikarenakan PPK dapat melakukan negosiasi harga di e-katalog. Berdasarkan hasil e-purchasing tersebut, PPK kemudian melakukan perikatan dengan PT LJN melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan Nomor 002/SPK-BW/DINKOMINFO/APTIKA/2023 tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp6.180.000.000,00 dengan jangka waktu berlangganan selama 1 Tahun (12 Bulan). Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 058/BASTAP BW/DINKOMINFO/APTIKA/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan penyedia telah dibayar lunas.

Permasalahan di atas mengakibatkan pengadaan Belanja Internet Berlangganan pada Dinas Kominfo membebani keuangan daerah sebesar Rp4.906.920.000,00 (((4.000-824)/4.000) x Rp6.180.000.000,00).

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kominfo selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di satuan kerjanya; dan

b. PPK tidak cermat dalam merencanakan pengadaan Belanja Internet Berlangganan. (bersambung/tim)