Andi Desfiandi mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dua tahun penjara, dan denda Rp200 Juta dengan subsider lima bulan penjara, Senin (9/1).
- Kasus Suap Unila, Karomani Ngaku Terima Rp500 Juta dari Keponakan Gubernur Lampung
- Anak Buah Cak Imin Bantah Beri Suap ke Rektor Unila
- Geledah Rumah Tersangka Suap Unila, KPK Sita Alat Elektronik
Baca Juga
Penyuap Rektor Unila itu tetap bersikukuh tidak pernah berniat menyuap agar keponakannya diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Andi Desfiandi juga minta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.
"Kami minta klien kami untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadafi seperti yang dikutip dari RMOLLampung.id.
Alasannya, kata Resmen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dengan Pasal 5 itu harus dibuktikan adanya janji dari pemberi dan penerima. Hal itu tidak terbukti di persidangan.
"Ini tidak ada, semua fakta persidangan tidak ada yang menyebut di situ ada janji," kata dia.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu (11/1) lusa.
"Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada replik.Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," katanya.
Diketahui, JPU KPK menyangkakan Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Kasus Suap Unila, Karomani Ngaku Terima Rp500 Juta dari Keponakan Gubernur Lampung
- Anak Buah Cak Imin Bantah Beri Suap ke Rektor Unila
- Geledah Rumah Tersangka Suap Unila, KPK Sita Alat Elektronik