Curi Motor Buat Main Judi Slot, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap Tim Macan

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan/ist
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan/ist

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk modal bermain judi slot.


Pencurian motor tersebut dilakukan pelaku Herman Juniandi (36), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Ade Redho Pangestu (24), warga Jalan Nangka Lintas, Gang Damai, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan pelaku mencuri motor Honda Beat Nopol BD 2589 KJ milik korban Neksen (48) di teras depan rumahnya di Jalan Pattimura, RT 07, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 14.40 WIB. 

"Awalnya korban sedang tidur di dalam rumah, kemudian dibangunkan oleh tetangganya yaitu saksi Selamet dan memberitahu korban jika saksi melihat 2 orang laki-laki membawa sepeda motor korban," kata Kanit Pidum pada Jumat, 27 September 2024. 

Kemudian mendapat informasi tersebut, korban langsung melihat ke teras depan rumah. Dan melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi. 

Selanjutnya korban pergi ke rumah saksi Basuju untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV ternyata terlihat 2 orang pelaku tidak dikenal membawa pergi motor milik korban. 

Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor berikut kunci kontak dengan total kerugian senilai Rp 6.000.000. Lalu melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus mencari rekaman CCTV di seputaran rumah korban.

"Melihat rekaman CCTV, dikenali salah satu pelaku tidak lain bernama Herman Junaidi," ujarnya.

Lalu pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB melaksanakan gelar perkara ketingkat penyidikan dan penetapan tersangka. Kemudian tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan upaya penangkapan terhadap salah satu pelaku yakni Herman Juniandi.

"Pelaku Herman Juniandi ditangkap sedang bersembunyi didalam rumahnya" jelas Kanit Pidum.

Setelah mengamankan pelaku Herman Juniandi, didapatkan seorang nama pelaku lagi yakni Ade Redho Pangestu. Sehingga tim bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku Ade di salah satu rumah warga di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pelaku Ade berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

"Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah mengambil motor Hond Bear milik korban Neksen," ungkapnya. 

Dalam beraksi, peran tersangka Herman Juniandi sebagai otak pelaku yang bertugas menunggu di simpang jalan sambil mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan tersangka Ade berperan mengambil motor korban dengan cara mendorong ke arah jalan dan menghidupkannya dengan kunci kontak yang masih tergantung di motor. 

"Motor curian tersebut di jual tersangka Ade ke orang lain di Palak Curup seharga Rp 1.800.000 dan uangnya dibagi dua lalu dihabiskan keduanya untuk bermain judi slot," pungkasnya.