Curi Handphone, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap

Kedua tersangka diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Kedua tersangka diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Anak seorang anak oknum polisi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama M Emizan Juliandu Saputra alias Putra (21) saat ini harus meringkuk di jeruji besi lantaran terlibat aksi pencurian handphone milik Ani (40).


Selain Putra, satu rekannya lagi yakni Willy Dori Andria alias Dori (46) juga ikut ditangkap dan ditahan di Polsek Lubuklinggau Timur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan saat dikonfirmasi soal penangkapan tersebut.


Bahkan, Boby meyakinkan tidak ada perbedaaan hukum meskipun Putra merupakan anak seorang oknum polisi.

"Jadi benar itu memang anak anggota. Saya tanya sama Kapolsek, iya benar katanya. Kita tidak membedakan, yang pasti proses berjalan, “kata Kapolres, Kamis (25/7).

Bobby menerangkan, sejauh ini keduanya masih dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain bila ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Kalau memang nanti ada proses komunikasi, mediasi antara kedua pihak tentunya itu kan menjadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya. Sementara ini yang bersangkutan masih di proses hukum. Usianya juga sudah dewasa, sudah 21 tahun. Yang melanggar hukum ya kita proses," ujarnya.

Pencurian tersebut sebelumnya berlangsung di warung milik korban Ani (40) di Jalan Kali Kesik RT. 01 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1  pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban kehilangan 1 unit handphone Oppo A92 warna ungu dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur. 

Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi kalau HP tersebut telah ada pada saksi Aji Seram. Lalu terhadap saksi diundang untuk hadir ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dimintai keterangan.

Hasil keterangan saksi Aji Seram, kalau HP tersebut ditukar tambah dengan HP korban dari pelaku Willy Dori Andria. Lalu pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku Willy Dori Andria di rumahnya.

Kemudian pelaku mengakui kalau HP tersebut didapatkannya dari pelaku yang bernama Putra yang dikuatkan dengan riwayat percakapan WhatsApp. Lalu anggota melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku Putra. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Putra berhasil diamankan di daerah Jalan Kenanga 2 Lintas tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pengakuan pelaku Putra kalau Handphone tersebut dibelinya dari Lapak Jual Beli yang diposting di Facebook. Namun pelaku Putra tidak bisa membuktikannya dengan alasan bukti chatingan sudah terhapus dan tidak kenal dengan orang yang menjual Handphone tersebut.

Setelah itu hasil gelar perkara, pelaku Willy dan Putra selanjutnya statusnya ditingkatkan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan.