Tim opsnal Polsek Muara Telang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit, Mulyadi (27) dan Haryono (34), pada Rabu (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
- Curi Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan Perusahaan Diringkus Polres Banyuasin
- Panen Sawit di Kebun Orang, Petani di Muratara Masuk Bui
- Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muba Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan berupa buah sawit dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo Sik, melalui AKP Sutedjo Kasi Humas Polres Banyuasin, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari karyawan PT Trans Pasifik Agro Industri (TPAI).
"Kami mendapatkan laporan adanya pencurian tandan sawit di perkebunan sawit Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang, pada Selasa (23/7) sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya.
Kedua pelaku kepergok saat melakukan aksi pencurian buah tandan sawit dan menyembunyikan hasil curiannya di parit kebun sawit PT TPAI. "Rencananya buah tandan sawit tersebut akan dimuat di motor untuk diangkut ke pinggir sungai oleh pelaku," ungkap Sutedjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Muara Telang, IPTU Thomas, memerintahkan Ps.Kanit Reskrim, AIPDA Hendra Satria, untuk segera mengambil tindakan. "Anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku di Mapolsek Muara Telang," jelasnya.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ekonomi. Sutedjo menambahkan bahwa kedua pelaku mengetahui seluk-beluk lokasi sawit karena mereka adalah karyawan perawatan PT TPAI. "Mulyadi dan Haryono adalah karyawan perawatan PT TPAI," terangnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dengan jumlah tandan sawit sebanyak 87. "Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Sutedjo.
- Curi Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan Perusahaan Diringkus Polres Banyuasin
- Panen Sawit di Kebun Orang, Petani di Muratara Masuk Bui
- Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muba Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara