Curi 1,2 Ton Sawit di Kebun PT Lonsum, Dua Warga Muratara Ditangkap 

ilustrasi sawit
ilustrasi sawit

Sekuriti di kebun inti PT Lonsum Sei Kepayang Estate Divisi IV Blok 06113232 dan 06113233 di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit.


Kedua pelaku yang diamankan yakni M Teguh (45) warga RT 07, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara dan Acup (43) warga Dusun I Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. 

Kini keduanya telah diserahkan ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekuriti mengamankan keduanya pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB saat sedang memanen buah sawit curian.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 buah tojok, 58 janjang buah sawit  dengan berat 1.240 kg, 1 mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam dengan nopol BG 8736 Q. 

"Pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen," ujarnya, Jumat (3/2).

Kemudian, buah sawit curian itu dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan plat nomor  BG 8736 Q. Namun aksi pencurian itu kepergok oleh sekuriti PT Lonsum yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di seputaran divisi. 

"Sekuriti melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil," katanya.

Setelah dipastikan bahwa buah sawit yang diangkut adalah milik PT Lonsum, sekuriti kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat diamankan keduanya mengaku bernama Teguh dan Acup. Dan juga keduanya mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Lonsum.

Akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 58 janjang dengan berat 1.240 kg, pihak PT Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp 2.690.800. Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung.