Penerapan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih, mulai diterapkan untuk kendaraan di kabupaten Muara Enim. Sebanyak 1.900 pasang plat warna putih telah disiapkan Polres Muara Enim untuk dipasang ke kendaraan masyarakat.
- Raup Untung hingga Rp 80 Juta, Pria Penyebar Video Seksual Anak Ditangkap Polisi
- Usai Brigita Manohara, Kini Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK
- Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuannya
Baca Juga
Nantinya, pelat tersebut diperuntukan bagi kendaraan baru maupun kendaraan yang mengganti nomor polisi 5 tahun sekali.
“Kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini. Masyarakat tidak diwajibkan mengganti TNKB-nya ketika masih berlaku oleh karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB,” ujar Kasat Lantas Muara Enim AKP Indrowono, Kamis (11/8).
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut, kata dia, akan direalisasikan secara bertahap. Sebab, harus menghabiskan plat stock lama. Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Perubahan warna pelat nomor polisi (nopol) ini, sambungnya, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Masyarakat tidak diperkenankan mengganti sendiri pelat nomor kendaraan dengan warna putih, karena pelat tersebut harus sesuai dengan TNKB dan spesifikasi.
"Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti sendiri plat warna putih. Sebab ketebalan plat dan besaran ukuran plat jelas berbeda," tandasnya.
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
- Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres Muara Enim Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas