Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan cukai rokok per 1 Januari 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Permenkeu 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot dan Tembakau Iris.
- KPK Segera Ungkap Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Kemenkeu Puji Kontribusi PLN dalam Peningkatan Pendapatan Negara
- Kejar Tagihan, Kemenkeu Anggarkan Rp10,25 Miliar untuk Satgas BLBI 2025
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah harusnya memberikan perhatian khusus pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebab, SKT selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakan perekonomian masyarakat.
"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," katanya, Senin (27/12).
Politisi Golkar ini mengaku telah menemui konstituennya di Pasuruan, Jawa Timur. Secara khusus, Misbakhun menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).
Misbakhun mengungkapkan sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga.
"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini jadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan,” imbuhnya.
Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu mengungkapkan bahwa di Pasuruan ada 115 pabrik rokok. Jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.
"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," tutupnya.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani