Melonjaknya kasus Covid-19 direspon Kemendikbudristek, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) khususnya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
- Soal Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Sumsel: Sesuaikan Kondisi Wilayah
- PTM Ditiadakan untuk Wilayah PPKM Level 3
- 10 Sekolah di Palembang Ditutup Akibat Covid-19
Baca Juga
Penyesuaian teknis PTM tersebut dituangkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui Surat Edaran (SE) 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim 2 Februari kemarin, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Level 2.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/2).
Untuk wilayah dengan ategori PPKM level 1, 3, dan 4, ditegaskan Nadiem, pelaksanaan PTM mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," pungkasnya.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada