Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan arti vandalisme sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
- Okupansi Transmusi Ternyata Hanya 6,9 Persen
- Sengkarut Transportasi Massal Kota Palembang, Eddy Santana: Tidak Dikelola dengan Profesional, Itulah Masalahnya
- Transmusi Tak Disubsidi, DPRD dan Pemkot Palembang Kompak Klaim Terkendala Aturan
Baca Juga
Perusakan ini termasuk juga coretan terjadi pada sejumlah halte transmusi di Palembang, yang merupakan fasilitas umum, seperti yang berhasil ditangkap kamera rmolsumsel.id.
Padahal, sebelumnya Pemkot Palembang berencana melakukan revitalisasi dan perbaikan menggunakan anggaran daerah maupun menjalin kerjasama dengan pihak swasta.
Namun, vandalisme di halte transmusi kawasan Jl Demang Lebar Daun dan Halte Jl Sudirman masih terlihat dan mengganggu pemandangan di kawasan strategis kota Palembang. Siapa yang patut disalahkan?
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR