Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ismail Marzuki alias Mael (24) ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (28/11/2022).
- Modus Pura-pura Wudhu, Kawanan Bandit Gasak Motor Jamaah di Masjid Bukit Lama Palembang
- Kepergok Korban Sedang Dorong Motor, Pelaku Curanmor Jadi Amukan Warga
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
Baca Juga
Pria yang aksinya sangat meresahkan masyarakat ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan, lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Pelaku ditangkap atas laporan korban JP yang kehilangan sepeda motor pada 3 Juli lalu," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Rabu (30/11/2022).
Selain pelaku, dalam penangkapan itu pula, turut serta diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang sudah diganti dengan Nopol palsu BG 9551 TV.
"Saat hendak ditangkap, pelaku memberikan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terulur. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas dia.
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku