Mencium adanya dugaan “permainan” berkas perkara kasus penembakan yang terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Keluarga dari korban Yosen Rinaldo mengirimkan surat ke Kejagung RI dan Mabes Polri.
- Respons PLN Terkait Pelanggannya Tewas Ditembak Saat Hendak Bayar Tagihan Listrik di Muba
- Hasil Olah TKP Penembakan, Polisi Temukan Selongsong dan Proyektil Peluru di Kantor PLN Sekayu
- Motif Penembakan di Kalidoni, Berawal dari Tagih Fee Rp15 Juta
Baca Juga
Mereka meminta Kejagung dan Mabes Polri untuk mengawasi kasus penembakan terhadap Yosen Rinaldo yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Lamsa.
Ditemui di kediamannya Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Syahrul menceritakan duduk perkara peristiwa yang dialami oleh korban Yosen Rinaldo.
Peristiwa itu terjadi 27 Februari 2024 silam. Dimana saat itu korban Yosen menegur pelaku Lamsa yang menggeber suara motornya. Ketika itu, pelaku juga sedang membonceng ayah pelaku bernama Karyani.
"Tidak senang karena ditegur oleh keponakan saya itu, pelaku bersama ayahnya pun turun dari motor dengan membawa senjata," ungkap Syahrul di Palembang, Sabtu (8/6).
Singkatnya, lanjut Syahrul saat itu saksi tetangga korban melihat ayah pelaku mengeluarkan sajam dan pelaku mengeluarkan senpi rakitan dan langsung menembak ke arah tubuh korban.
Sehingga, peluru senpi pelaku Lamsa mengenai dan bersarang di bagian perut keponakannya tersebut hingga mengalami luka yang cukup parah.
Masih dikatakan Syahrul, keponakannya masih bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit meski mendapat beberapa luka jahitan pada bagian perut bekas tembakan senpi rakitan pelaku.
"Namun, anehnya justru yang terjadi adanya pemutarbalikan fakta baik dari berkas BAP penyidik Polres OKI hingga dakwaan jaksa Kejari OKI," ujarnya.
Seperti, pada saat rilis tersangka Kasat Reskrim Polres OKI sempat mengatakan bahwa korban lah yang menggeber motor di depan pelaku, sehingga tersinggung karena ditegur pelaku.
Bahkan, lanjutnya lagi dikatakan dalam press rilis saat itu korbanlah yang hendak memukul pelaku dengan kayu sehingga membuat pelaku menembak korban dengan senpi rakitan.
"Jelas itu merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu," tuturnya.
Yang lebih membuat Syahrul lebih heran lagi, Kasat Reskrim juga sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.
Namun, yang menjadi ironi sesuai SP2HP tertanggal 29 April 2024 tersebut ancaman UU Darurat kepemilikan senpi rakitan menjadi tidak ada.
Selain itu, kejanggalan lain seperti jerat pasal lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan ayah pelaku bernama Karyani serta menghilangkan barang bukti juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
"Sehingga pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa bukan sebagai pelaku lainnya,"jelasnya.
Hal itu, terjadi pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terhadap terdakwa Lamsa.
Bahwa dalam perjalanan dan perkembangan kasus ini, secara nyata patut diduga ada penanganan oleh aparatur negara secara parsial.
"Kami kecewa karena ada dugaan penyimpangan penyidikan, dan jika dimungkinkan kami hanya berharap agar dilakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut karena ini menyangkut rasa keadilan," tukasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi mengenai adanya surat yang ditujukan ke Kepala Kejati Sumsel oleh keluarga korban, mengaku belum ada konfirmasi dari bagian penerima surat.
"Akan kita cek dulu ya, karena kita tidak tahu nomor registrasi surat yang dimaksud dan ditujukan ke Kepala Kejati Sumsel," singkat Vanny.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang