Komitmen pemerintah China untuk memerangi segala bentuk terorisme semakin kuat dibuktikan dengan penerbitan "White Paper" atau buku putih berjudul "Kerangka Hukum China dan Tindakan Kontra Terorisme".
- Sambut HUT ke-78 RI, JMSI dan IPSI Bojonegoro Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
- Prabowo Salami 961 Kepala Daerah yang Baru Dilantik
- Dampingi Haris Azhar dan Fatia, LBH PP Muhammadiyah Ajukan Gugatan Praperadilan
Baca Juga
Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Jumat (26/1), buku putih telah diluncurkan China sejak 23 Januari 2024 dan berisi kerangka hukum dan langkah-langkah kontraterorisme China yang diuraikan secara komprehensif dan sistematis.
"Buku ini mencantumkan kriteria kegiatan teroris ilegal dan kriminal serta prinsip-prinsip hukumannya. Ketentuan dan prinsip hukum untuk sistem standarisasi pelaksanaan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia dalam memerangi terorisme," ungkap keterangan tersebut.
Buku setebal 22 halaman itu memaparkan tujuan China untuk meningkatkan peraturan administratif guna memperkuat koordinasi dan kerja sama antar badan serta dapat mendefinisikan tanggung jawab semua pihak.
"Memperkuat koordinasi sistematis antar undang-undang, menutup celah hukum, memperbaiki kelemahan, dan membentuk sinergi dalam praktik kontraterorisme," kata buku putih.
Disebutkan bahwa UU Penanggulangan Terorisme merupakan inti, UU pidana dan UU Keamanan Nasional memainkan peran utama dan UU lainnya berfungsi sebagai pelengkap.
Hal ini juga mencakup peraturan administratif, interpretasi yudisial, peraturan daerah, dan peraturan departemen dan pemerintah daerah, tambah buku putih China.
- China Integrasikan AI dalam Kurikulum Pendidikan Nasional
- Tarif Impor Trump untuk China Terus Bertambah Jadi 145 Persen
- China Resmi Balas Tarif Impor 34 Persen untuk Semua Barang dari AS