Cemburu dan Sakit Hati, Motif Pelaku Penikaman Sepasang Calon Pengantin di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar konferensi pers kasus penyerangan calon pengantin. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar konferensi pers kasus penyerangan calon pengantin. (ist/rmolsumsel.id)

Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Dani Andika alias Cakuk (34), pelaku penikaman sepasang calon pengantin Agusvita dan pacarnya Mgs Farid Afandi.


Dani ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung, di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Jum’at (15/12) sekitar pukul 15.00 atau tiga jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, usai menerima laporan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota kita berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku kita tangkap saat perjalanan hendak kabur ke Bangka Barat di kawasan Tanjung Siapi-api,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12) siang.

Harryo menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika pelaku mencari keberadaan korban di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Faqih Usman, Lorong Sei Goren II, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Kemudian, lanjut Harryo, pelaku bertemu dengan kedua korban yang sedang berjalan kaki ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku Dani pun langsung menghunuskan pisau ke arah korban Agusvita dan korban Farid Afandi.

"Motifnya sakit hati dan cemburu asmara. Karena pelaku merupakan mantan pacar dari korban Agusvita yang sudah dua bulan terakhir berpisah. Lalu, korban Agusvita menjalin hubungan dengan pria lain yang diketahui oleh pelaku," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, masih dikatakan Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam pisau yang digunakan untuk menusuk kedua korban, dan pakaian dikenakan kedua korban serta sepeda motor yang dikendarai untuk kabur ke Bangka.

"Akibat perbuatan tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.