Cemburu Ada Pria Lain, Residivis Narkoba Rampas Hp Kekasih hingga Berakhir di Penjara

Pelaku perampasan handhpone milik pacarnya (ketiga kiri) dihadirkan saat press release di Polsek Seberang Ulu II, Kamis (8/12/2022). (Handout/RmolSumsel.id)
Pelaku perampasan handhpone milik pacarnya (ketiga kiri) dihadirkan saat press release di Polsek Seberang Ulu II, Kamis (8/12/2022). (Handout/RmolSumsel.id)

Ulah Yusuf (26) warga jalan KI. A. Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU)II, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang nekat merampas satu unit handphone milik pacarnya sendiri harus berakhir dipenjara.


Tersangka Yusuf yang juga merupakan residivis kasus narkoba itu merampas handphone milik Fitri (23) lantaran menuduh kekasihnya itu memiliki laki-laki.

Namun, bukannya dikembalikan handphone tersebut malah dijual pelaku hingga membuat korban kesal. Akibatnya, Fitri pun melaporkan kejadian itu dan membuat Yusuf kini kembali masuk bui.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto mengatakan, tersangka Yusuf tertangkap di rumahnya, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Hasil pemeriksaan, pelaku semula membuat janji dengan korban di kawasan taman Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang untuk bertemu pada (10 /11) lalu.

Namun ketika pelaku bertemu dengan korban, ia langsung merampas handphone korban dan langsung melarikan diri.

"Kami meringkus pelaku dengan barang bukti satu unit handphone korban yang merupakan milik pacarnya sendiri," ungkap Handryanto saat press release di Polsek SU II, Kamis (8/12).

Handryanto mengungkapkan, pelaku mulanya cemburu dengan korban karena diduga mempunyai hubungan dengan pria lain ditambah lagi pelaku perlu uang untuk membayar utang.

"Selain cemburu, pelaku juga mengaku butuh uang untuk membayar kos-kosan serta diduga untuk membeli Narkoba,”ungkapnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan yang merugikan pacarnya sendiri.

"Setelah HPnya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kos- kosan dan membeli Narkoba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[DAM]