Idham Kholid (46), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/1).
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Pria yang menjadi buronan sejak tiga bulan lalu ini ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) pada Jumat (22/11/2022) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, kita bekerjasama dengan Polsek Tungkal Ilir menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, Senin (23/1).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan yang dilakukan, berawal saat pelaku bertengkar dengan sang istri. Dalam pertengkaran itu, pelaku mengejar istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Di saat kejar-kejaran berlangsung, pelaku berjumpa dengan korban Marzuki. Karena sudah dibakar emosi, pelaku tiba-tiba membacok korban. "Korban menangkis bacokan pelaku, akibatnya mengalami luka pada tangan kiri dan kanan. Usai membacok korban pelaku langsung melarikan diri," beber dia.
"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi