Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah atas kepemilikan lahan. Namun, kasus sertifikat tanah palsu masih sering terjadi.
- Pemkab Banyuasin Targetkan 1.000 Aset Miliki Sertifikat
- Sertifikat Tanah Dibawa Kabur, Warga Palembang Laporkan Teman Dekat ke Polisi
- Tersangkut Perkara Penggelapan Sertifikat, Wanita Cantik Ini Jadi DPO Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Sehingga, masyarakat harus cermat untuk mengecek kembali keaslian dokumen sebelum melakukan jual beli tanah.
Mengutip laman Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keaslian dokumen tanah yang akan kita miliki atau yang telah telanjur ditangan. diantaranya langsung datang ke kantor BPN dan cara lainnya dengan mengeceknya lewat layanan daring cek sertifikat tanah online.
Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN Setempat.
Cara melakukan pengecekan sertifikat tanah di kantor BPN terbilang cukup aman, sebab kita akan bertemu langsung dengan pegawai yang bertugas. Selain itu waktu pengecekan juga tidak terbilang lama. Dalam ;waktu sehari kita sudah bisa mendapatka jawaban apakah sertifikat yang selama ini kita miliki dan yang akan kita beli asli atau tidak.
Proses pengecekan surat tanah ini nantinya akan dicek melalui peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Apabila sertifikat yang dimiliki aman, maka akan mendapat tanda legal dari kantor BPN.
Lalu bagaimana bila sertifikat yang dimiliki tidak jelas? Nantinya pihak BPN akan melakukan plotting atau pengajuan dari BPN kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data sertifikat tersebut.
Proses plotting ini nantinya akan menunjukan kebenaran lokasi sesuai dengan sertifikat tanah yang diajukan untuk diperiksa. Bila benar keseluruhannya maka data pendaftar bersifat valid.
Namun, bila tidak valid maka pemohon diminta untuk kembali mendaftarkan tanahnya agar tersertirikat dengan jelas. Sebab bisa saja dalam pendaftaraan sebelumnya memang telah tercatat hanya pengecekan lokasi yang tidak sesuai dengan GPS.
Cek Sertifikat Tanah Online
Selain melakukan pengecekan langsung ke lokasi atau kantor BPN setempat, calon pemilik dan pemilik sertifikat tanah dapat langsung memastikannya pada layanan berbasis daring yang telah disediakan oleh BPN. Berikut cara melakukan pengecekan tanah dengan online :
- KiosK
KiosK merupakan aplikasi pertanahan yang disediakan di lobi atau ruang pelayanan kantor pertanahan. Masyarakat dapat memperoleh banyak informasi secara mandiri dari aplikasi ini tentunya tanpa perlu antri untuk bertemu petugas.
KiosK menyediakan beberapa menu yang dapat dipilih oleh masyarakat, anatra lain layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaian, informasi biaya, informasi permohonan berkas, informasi pegawai, informasi PPAT dan jadwal Layanan Jemput Bola.
- Website BPN
Selain KiosK, BPN juga menyediakan pelayanan cek sertifikat tanah pada situs resminya yang dapat diakses di www,bpn.go.id. Website ini memberikan dua layanan soal pertanahan, yakni informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaiya layanan serta simulasinya dan berkas permohonan.
- Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain kedua layanan online diatas, BPN juga telah melengkapi kemudahan bagi masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh bagi pengguna android dan iOS dengan langkah-langkah berikut.
Mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktivasi. Setelah melakukan aktivasi, buat akun dan login. Kita bisa langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda. Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
- BPN dan KKP Dicurigai Sarang Mafia terkait Pagar Laut
- Presiden Prabowo Harus Sikat Habis Mafia di BPN Hingga KKP, Termasuk Jokowi
- Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan Sengketa Palembang