Seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Sekayu menandatangani pakta integritas dan perjanjian kerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- FO Angkatan 66 Mulai Tender, Target Konstruksi Januari 2022
- Ongkos Haji Naik, Belum Ada CJH Asal OKU Batalkan Keberangkatan Ke Mekah
- DPRD Tak Anggarkan Dana Pemasangan Tiang Pancang Komplek Kantor Gubernur Sumsel, Kok Bisa?
Baca Juga
“Ya, hari ini kita di PN Sekayu melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama seluruh hakim dan ASN,” ujar Ketua PN Sekayu, Ben Ronald P Situmorang melalui Juru Bicara, Arief Herdiyanto Kusumo, Senin (3/1).
Menurut Arief, penandatanganan pakta integritas ini merupakan amanat reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah yang salah satu tujuannya yakni untuk menguatkan komitmen seluruh Hakim dan Pegawai dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan PN Sekayu.
“Walaupun sudah termuat pada masing-masing sumpah jabatan, namun kegiatan ini juga untuk pengembangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” jelas Arief.
Selain itu, lanjut Arief, pakta integritas merupakan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN.
“Oleh karena itu, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sekayu dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan rasa penuh tanggung jawab dalam pencapaian kinerja,” tukasnya.
- Heboh! di PN Sekayu Seorang Pengunjung Diamankan karena Diduga Bawa Bahan Peledak
- Gegara Sebatang Keladi, Kakek Buta di Muba Disidang Kasus Pengeroyokan Bersama Anak Perempuannya
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya