Catat, Ini Syarat Pembebasan BBNKB dan Sanksi Administrasi PKB

Kantor bersama Samsat Kota Palembang I. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kantor bersama Samsat Kota Palembang I. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberikan keringanan kepada pemilik roda dua dan roda empat di Sumsel, dengan membebaskan seluruh biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 18 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan serta tahun sebelumnya. Sehingga, masyarakat hanya membayar pokoknya saja. Hal ini hanya diberlakukan untuk penyerahan kedua. Sedangkan, untuk penyerahan pertama (kendaraan baru) tidak diberlakukan.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro lewat stimulus fiskal," katanya, Kamis (28/7).

Saat ini, dia melihat masih banyak kendaraan yang berplat non BG, padahal ini merupakan potensi pendapatan daerah untuk dijadikan wajib pajak baru di Sumsel. Karena itu, dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan yang berplat non BG atau di luar provinsi Sumsel dapat segera melakukan mutasi menjadi plat BG.

"Jadi silahkan mendaftarkan atau memutasikan kendaraannya selama masa yang telah ditentukan," ujarnya.

Dia mencatat, saat ini realisasi PKB per 26 Juli 2022 mencapai 58,39 persen atau sekitar Rp585.030.579.630. Sedangkan, untuk realisasi BBNKB mencapai 61,86 persen atau sebesar Rp599.998.030.000. Secara keseluruhan capaian ini sudah melampaui target. 

"Kami harap dengan adanya program ini dapat menambah pendapatan di Sumsel," pungkasnya.