Usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, semakin disorot. Selain menghadapi masalah dampak lingkungan, kesehatan, dan perizinan, ternyata banyak pengusaha penangkaran tidak membayar pajak penghasilan karena tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Dari lebih dari 130 usaha sarang burung walet yang ada, hanya 48 pengusaha yang menyetor pajak penghasilan sebesar 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, meski jumlahnya tidak maksimal.
Kepala Dispenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto, menyebut bahwa hanya 48 pengusaha penangkaran burung walet yang tergabung dalam paguyuban dan telah rutin membayar pajak penghasilan.
"Mereka membayar pajak penghasilan ke Dispenda melalui ketua paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yakni Pak Bambang. Yang terdata di kita jumlahnya tidak sampai 50 wajib pajak," kata Novianto, Kamis (25/7).
Meskipun demikian, pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target. Pada tahun 2023, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta. "Target pada 2024 ini sama seperti 2023 yakni Rp140 juta. Hingga bulan Juni ini baru masuk Rp26 juta lebih," rincinya.
Masih banyaknya pengusaha sarang burung walet yang belum taat membayar pajak penghasilan disebabkan oleh ketidaktahuan pasti kapan para pengusaha tersebut melakukan penjualan sarang burung walet. "Biasanya setelah mereka menjual sarang burung walet, baru laporan ke kita. Jadi sifatnya kita hanya menunggu kejujuran dari mereka, karena kita tidak tahu kapan pastinya mereka menjual," ucapnya.
Menurut aturan, dalam satu tahun usaha penangkaran walet bisa empat kali panen. "Kalau ada yang belum setor pajak, biasanya kita surati dan alasannya tunggu penjualan. Misal triwulan pertama, kita surati lewat paguyuban atau wajib pajaknya langsung," jelasnya.
Menanggapi masih banyaknya pengusaha penangkaran walet yang tidak membayar pajak penghasilan, Novianto menegaskan, pihaknya berencana untuk mendaftarkan semua pengusaha penangkaran walet sebagai wajib pajak. "Yang belum akan kita daftarkan sebagai wajib pajak. Itu kalau mereka jujur," pungkasnya.
- Personel Gabungan Polres OKU Amankan Ibadah Tahun Baru Imlek di Vihara Bodhijaya Baturaja
- Cabup OKU Teddy Meilwansyah Siap Hormati dan Hargai Hasil dari Pilihan Rakyat
- Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Sungai Ogan