Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Palembang berdampak pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat sejak Januari hingga saat ini realisasi PAD baru 30 persen dari target sebesar Rp 1,2 triliun.
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Langkah Pemprov Seimbangkan APBD
- Korupsi Pengelolaan PAD, Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 10 Tahun Penjara
- Peserta Lelang Sedikit, PAD Hasil L3S Menurun dari Tahun Lalu
Baca Juga
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan minimnya realisasi PAD ini diakibatkan banyaknya Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap melakukan penarikan pajak.
Dia mengaku memang kondisi pandemi ini semuanya mengalami kesulitan. Namun, jangan menjadikan alasan untuk tidak membayar pajak.
"Pajak yang sudah dibayarkan ini nantinya wajib disetorkan ke pemerintah," katanya, Senin (14/6).
Ditahun 2021, pihaknya menargetkan pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.
Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya penunggakan pajak. Pihaknya akan terjun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi serta menertibkan pelaku usaha yang tidak taat pajak.
"Kami juga selama 10 hari kedepan akan mengawasi beberapa restoran yang tidak taat dan melakukam kecurangan dalam proses penarikan pajak," tutupnya.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat