Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI canangkan pembentukan Rumah Singgah Griya Abhipraya yang diperuntukan untuk klien permasyarakatan di Sumsel yang tidak memiliki tempat tinggal.
- 18 Warga Binaan Rutan Palembang Dapat Remisi Bebas di Hari Lebaran
- Siapkan Kemandirian Narapidana, Lapas Muara Enim Terima Bantuan Mesin Paving Blok
- Remisi Nataru Nihil untuk Warga Binaan Lapas Empat Lawang
Baca Juga
Kepala Divisi Pemasyarakatan Antar Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Hariyanto mengatakan rencana tersebut turut disampaikan saat penyelenggaraan rapat koordinasi bersama di Grand Ballroom Aryaduta, Senin (21/3).
"Rumah singgah "Griya Abhipraya" merupakan pilot project sebagai wadah untuk klien permasyarakatan yang tidak memiliki tempat tinggal," katanya.
Selain itu, sambungnya, rumah singgah ini juga dapat dimanfaatkan bagi para eks napi yang belum memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Dikatakannya, Rumah singgah merupakan kerja sama dengan anggaran Pemda dan berbagai pihak sponsor seperti telkomsel, bukopin, dan sebagainya.
"Tentunya kita berterima kasih atas bantuan beberapa pihak instansi," katanya
Sementara itu, Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Ditjenpas, Dasep Rana Budi mengungkapkan, rumah singgah membantu klien mantan narapidana mengatasi masalah - masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
"Kami berharap sinergitas beberapa pihak agar rumah singgah ini dapat teralisasi dengan baik," tutupnya.
- 18 Warga Binaan Rutan Palembang Dapat Remisi Bebas di Hari Lebaran
- Siapkan Kemandirian Narapidana, Lapas Muara Enim Terima Bantuan Mesin Paving Blok
- Remisi Nataru Nihil untuk Warga Binaan Lapas Empat Lawang