Calon Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Ditangkap Bawa 20 Kg Sabu-sabu

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, menangkap DS lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram. DS merupakan satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan penangkapan DS atas dasar kepemilikan sabu sebanyak 20 kilogram. Dia ditangkap di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, Rabu, 30 Maret lalu.

"Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin (11/4). 

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain berinisial S yakni kawan sekaligus korlap DS beberapa kali dibawa paksa untuk memberi keterangan. Karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Winardy menjelaskan, S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

"S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," ujar Winardy.