Sebagian calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Muara Enim mengungkapkan kekhawatiran mereka tidak bisa lulus seleksi akibat keterlambatan dalam proses pemberkasan.
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan
- Protes Penundaan Pengangkatan Hingga 2026, Ratusan CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo
- Jika Tak Becus Kerja, Menteri PANRB Baiknya Evaluasi Diri
Baca Juga
Waktu yang disediakan pemerintah untuk melengkapi dokumen dianggap terlalu singkat, sementara jumlah pelamar yang sangat banyak membuat proses pemberkasan menjadi terhambat.
“Saya sudah mendaftar online, tapi baru bisa dilayani beberapa hari kemudian. Waktu semakin mepet dan banyak dokumen yang harus dilengkapi,” ujar salah satu calon PPPK Muara Enim yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/1).
Setelah dinyatakan lulus sebagai calon tenaga PPPK, ia langsung mengurus berbagai dokumen penting seperti ijazah, akte kelahiran, surat nikah, SKCK, MCU (Surat Keterangan Sehat Jasmani), Keterangan Sakit Jiwa, dan Keterangan Bebas Narkoba.
Namun, proses pengurusan dokumen tersebut terkendala oleh keterbatasan kapasitas layanan di sejumlah instansi. Misalnya, untuk SKCK, hanya bisa dilayani 100 orang per hari, sedangkan untuk MCU terbatas pada 300 orang per hari. Padahal, pelamar PPPK di Kabupaten Muara Enim saja mencapai ribuan, belum termasuk pelamar dari Kabupaten/Kota lain di Sumsel.
"Untuk SKCK saya sudah selesai, tapi yang masih terkendala adalah MCU karena harus mengantri meski sudah mendaftar dan tanggalnya sudah ditentukan," tambahnya.
Berdasarkan petunjuk yang diterima, calon guru diharuskan melengkapi pemberkasan paling lambat pada 30 Januari 2025, sedangkan untuk tenaga teknis batas waktunya adalah 24 Januari 2025.
Namun, terbatasnya fasilitas pelayanan seperti di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan rumah sakit lainnya yang belum bisa melayani MCU menyebabkan semakin banyak pelamar yang datang dari berbagai daerah seperti Pagar Alam, Empat Lawang, Lahat, Pali, dan sekitarnya.
Kondisi ini membuat pelamar merasa kesulitan untuk memenuhi syarat tepat waktu. "Karena banyak yang mengurus di Muara Enim, jadi kami berharap ada kebijakan jika terjadi keterlambatan pemberkasan," harap calon PPPK tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk mencari solusi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pemberkasan yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelamar, tetapi karena banyaknya pelamar dan terbatasnya fasilitas, biasanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang.
“Contohnya, pengurusan honorer non-ASN yang seharusnya selesai pada Desember 2024, namun terpaksa diperpanjang hingga Januari 2025 karena banyak kendala di lapangan,” ujar Harson.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28