Caleg DPRD kota Palembang, Dapil I, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 2 atas nama Kgs Ishak Yasin, datang ke kantor Bawaslu kota Palembang untuk melaporkan caleg separtai dan se dapil nomor urut 1, atas dugaan pelanggaran pemilu dengan penggelembungan suara.
- Terbukti Terima Uang dan Mobil dari Caleg, Komisioner Bawaslu OKU Dipecat DKPP
- 30 Caleg Terpilih di Lubuklinggau Akan Dilantik Akhir September
- LHKPN Belum Dilaporkan, 4 Caleg DPRD Palembang Terancam Batal Dilantik
Baca Juga
"Kami bersama tim, sudah melaporkan caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 1, atas dugaan pidana pelanggaran pemilu. Kami minta caleg nomor urut 1 dilakukan diskualifikasi atas pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), akibatnya suara saya berkurang dan suara caleg nomor 1 tersebut bertambah, jelas saya dirugikan," kata Kgs Ishak Yasin, didampingi, Ketua Tim Pemenangan Lala, usai mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (14/3).
Anggota DPRD kota Palembang 2 periode ini berharap, keadilan ditegakkan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil 1 tersebut. Ia juga berharap, laporannya ke Bawaslu tersebut dapat diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses secara hukum. Sebelum ia melanjutkan kasus tersebut ke PTUN dan lainnya.
"Pasti kami proses ke PTUN. Karena kejahatan pemilu yang dilakukan caleg nomor urut 1 itu sangat TSM. Mohon doa kepada seluruh keluarga, pendukung dan tim serta media yang mempublikasikan Kecurangan pemilu ini, hingga akhirnya terbongkar," katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim pemenangan, Lala, mengatakan, semua bukti pelanggaran yang dilakukan caleg PAN nomor urut 1, telah diserahkan kepada Bawaslu dan sudah diterima secara resmi oleh bagian sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
"Kami hanya menuntut keadilan. Bagaimana mungkin D1 yang sudah diterbitkan pada Rabu (28/2) dan sudah ditandatangani oleh semua saksi partai, tiba-tiba besok harinya berubah, dan tetap menggunakan tanda tangan yang lama. Ini sangat tidak masuk akal. Dan suara saya pun yang hilang di salah satu kelurahan, ada yang masuk ke Caleg Nomor Urut 1. Kami minta kepada Bawaslu Palembang merekomendasikan kepada KPU kota Palembang untuk melakukan diskualifikasi kepada caleg PAN Nomor urut 1 tersebut,"ujarnya.
Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu kota Palembang, Yusman, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dugaan pelanggaran pemilu di Dapil 1 Palembang.
"Laporan sudah diterima, atas nama Kgs Ishak Yasin. Yang melaporkan caleg separtai nomor urut 1. Akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,"kata dia.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat