Caca Desak Kejati Telusuri Harta Tak Wajar Wakil Ketua DPRD Sumsel 

Sejumlah masa yang tergabung  Masyarkat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) dan Corporation Anti Corruption Agency (CACA) mendatangi Gedung Kejati Sumsel/ist
Sejumlah masa yang tergabung  Masyarkat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) dan Corporation Anti Corruption Agency (CACA) mendatangi Gedung Kejati Sumsel/ist

Sejumlah masa yang tergabung  Masyarkat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) dan Corporation Anti Corruption Agency (CACA) mendatangi Gedung Kejati Sumsel, Kamis (23/11).


Aksi tersebut dilakukan untuk meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan harta tidak wajar yang dilaporkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi (KSD).

Menurut Koordinator Aksi, Mukri AS dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018-2022. Terdapat peningkatan kekayaan yang dianggap sangat fantastis pada oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial KSD. 

"Untuk itu kami mendorong pihak Kejati Sumsel menelusuri harta kekayaan yang dimiliki KSD sebagai upaya mencegah tindak korupsi dan menegakkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran," ujarnya.

Seperti diketahui dari LHKPN 2018 sejak KSD menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel, politisi Gerindra ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,4 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan di LHKPN 2022 sebesar Rp13 miliar. Total penambahan kekayaan selama hampir lima tahun menjabat Rp10.309.290.913 atau 326,64 persen.

Mukri meminta pihak Kejati Sumsel untuk menginvestigasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN Kartika Sandra Desi yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Patut kami duga kekayaan tersebut hasil dari pendapatan lain yang wajib dipertanyakan. Untuk itulah kami meminta Kejati Sumsel menelusuri harta kekayaan tersebut," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi ketika dikonfirmasi enggan menanggapi terkait aksi demontrasi tersebut. Menurutnya laporan keuangan dirinya sudah clear. 

"Sudah tuh, sudah ada surat edarannya seluruh caleg disuruh lapor," singkatnya.