Warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kabupaten Muara Enim mengeluhkan kegiatan antar jemput karyawan yang dilakukan perusahaan tambang batu bara milik BUMN dan swasta.
- Terbesar Kedua di Sumsel, Pemkab Muara Enim Terima Alokasi TKD APBN 2025 Sebesar Rp3,06 Triliun
- Geruduk Polda Sumsel, Massa BPI Minta Polisi Bongkar Dugaan Manipulasi Proyek di Muara Enim
- Ngeluh Sakit, Pimpinan Transportir Batubara Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Baca Juga
Pasalnya, bus antar jemput karyawan perusahaan saat ini terlihat tidak memiliki tempat khusus sehingga kerap menimbulkan kemacetan di jalan umum. Dampaknya jalan juga mengalami rusak dan kerap menimbulkan debu.
“Bus antar jemput karyawan ini sudah dikeluhkan masyarakat Tanjung Enim. Dampaknya rumah saya sudah retak-retak akibat getaran bus saat melintas jalan pemukiman. Belum lagi debunya amit-amit sehari bisa 10 kali menyampu baik teras maupun dalam rumah. Apalagi jam-jam sore hari, kalu bus tersebut melintas menyebabkan kemacetan," keluh Kurniasih (36), warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Senin (17/10).
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan instansi terkait untuk merespon keluhan warga dan memberikan teguran serta penertiban kendaraan operasional bus antar jemput karyawan perusahan-perusahaan tambang.
"Kami minta Pemda harus sikapi permasalahan ini, karena warga sudah sangat lama mengeluhkan mengingat kondisi ini cukup membahayakan warga dan pengguna jalan lain," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Pemerintah Kabupaten Muara Enim H Riswandar, mengatakan dirinya pun mengaku acap kali mendapati bus angkutan karyawan berhenti di tepi jalan untuk menaikkan dan menurunkan karyawan perusahaan hingga menyebabkan kemacetan.
Menanggapi keluhan masyarakat, pihaknya juga akan segera memanggil pihak perusahaan tambang terkait. "Akan kita pelajari terutama harus ada aturan hukum dan akan di diskusikan dengan perusahaan-perusahaan. Maka dalam waktu dekat ini, kita jadwalkan hari Kamis nanti akan kita undang mereka sama-sama bagaimana yang terbaik," jelasnya.
Selain itu, dalam permasalahan tersebut pihak perusahaan wajib untuk mengatur titik kumpul karyawan perusahaan sehingga dapat memberikan kemudahan bagi karyawan perusahaan dan setiap bus perusahaan tidak lagi masuk jalan pemukiman untuk menjemput karyawan.
"Perusahaan-perusahaan akan dicarikan jalan tengah dimana titik antar jemput karyawan sehingga aktivitas warga tidak terganggu. Paling tidak titik kumpul antar jemput di jalan nasional," tegasnya.
- PNM Perkuat Layanan Posko Mudik BUMN di Balikpapan dan Padang untuk Pemudik
- PNM Sediakan Layanan Istirahat dan Kesehatan di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda
- Tiga Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Klaim Tetap Patuhi Aturan