Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (25/11) mengundang pihak buruh dan pihak pengusaha untuk rapat bersama untuk bersepakat untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Namun masing-masing pihak ternyata tetap pada pendiriannya.
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,68 Juta
- Buruh Usulkan UMP 2024 Naik 15 Persen, DPRD Sumsel: Itu Hal yang Wajar
- Kadin dan Disdik Sumsel Siap Cetak Tenaga Kerja Terampil
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli pihaknya sudah mengundang pihak asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) terkait tuntutan buruh meminta UMP Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen.
“ Kita sudah mengundang pihak Apindo tadi secara nasional juga, mereka tetap bertahan dengan angka yang sudah mereka sepakati, dan mereka sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) Nomor 18 tahun 2022 di pasal 7 disebutkan UMP maksimal naik 10 persen, karena untuk kondisi sekarang Apindo merasa berat untuk memberikan upah di angka 10 persen,” katanya usai rapat bersama perwakilan
buruh FSB Nikeuba KSBSI Palembang, Jumat (25/11) sore.
Sedangkan perwakilan buruh tetap meminta kenaikan UMP Sumsel sebesar 13 persen.
“Kita akan rapat internal Komisi V DPRD Sumsel dulu, rekomendasi kita akan kita serahkan ke Gubernur untuk memutuskan UMP Sumsel tahun 2023.
Sedangkan Ketua FSB Nikeuba KSBSI Palembang , Herman usai rapat dengan Komisi V DPRD Sumsel tetap menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 adalah 13 persen.
“Jika aspirasi buruh ini tidak dipenuhi maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar,” katanya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang