Polres OKU Timur kembali menangkap seorang buronan perampokan sadis di wilayah hukumnya. Tersangka yakni Rusli (60) warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Rabu kemarin (12/1).
- Masih Satu Keluarga, Jatanras Polda Sumsel Ringkus Tujuh Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Sumsel
- Disergap Buser di Rumah Mertua, Perampok Sadis Dibuat Tak Berdaya saat Ditangkap
Baca Juga
Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan tersangka merupakan satu dari sembilan pelaku yang melakukan perampokan pada Rabu 18 Maret 2020 lalu di rumah korban Andreas (29) di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Saat itu, para pelaku mengetuk pintu depan dan setelah pintu dibuka, para pelaku langsung masuk dengan menodongkan senjata. Korban dan kedua orang tuanya disuruh diam dan diikat pakai tali, kemudian para pelaku mengambil sejumlah barang yang dimiliki korban. Usai mengambil seluruh barang, orangtua korban juga langsung diikat di lahan tebu dan ditinggalkan oleh pelaku.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka," katanya, Kamis (13/1).
Polres OKU Timur pun kemudian berhasil menangkap empat pelaku yakni Rizal (48), Carles (48), Abdul Roni (38) yang saat ini telah menjalani masa hukumannya. Sedangkan, satu pelaku yakni Hipni Amir harus ditembak mati lantaran melawan dan akan merebut senpi anggota serta berusaha melarikan diri. Kemudian, Rabu (12/1), Polres OKU Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka Rusli dan langsung melakukan penangkapan
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna hijau, dua ekor sapi, tali tambang, satu unit motor dan BKPBnya. "Kami juga terus memburu empat tersangka lainnya yang masih menjadi buronan yakni S, Z, F, dan AI," pungkasnya.
- Dua Pengendara Motor di OKU Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso yang Gagal Menanjak
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Diturunkan dari Panggung Orgen Tunggal, ODGJ Ngamuk dan Tusuk Dua Pengunjung