Buronan Pembakar Lahan Berhasil Dieksekusi Kajari Ogan Ilir

Seorang terpidana pembakar lahan berinisial K yang berstatus buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) , akhirnya berhasil dieksekusi/ist
Seorang terpidana pembakar lahan berinisial K yang berstatus buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) , akhirnya berhasil dieksekusi/ist

Seorang terpidana pembakar lahan berinisial K yang berstatus buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) , akhirnya berhasil dieksekusi, Jumat, (10/3) oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Andrianto, dirumahnya di Jalan Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. 


Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Menurut Ario, jaksa eksekutor ini merupakan pelaksana putusan hakim. Pada pelaksanaan eksekusi, didukung peran tim Tabur Kejati Sumsel serta peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir.

Berdasarkan putusan MA RI tersebut, terpidana K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Adapun hukuman terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," lanjutnya.

Ditambahkan Ario, kasus ini berawal dari pada hari Kamis, 31 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terpidana K telah melakukan tindakan pembakaran lahan.

"Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, guna dilakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 02 Juni 2021," katanya.

Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan tertib, karena terpidana kooperatif saat dijelaskan oleh jaksa eksekutor yang melaksanakan tugas negara.