Setelah menjadi buronan selama satu bulan, Edo Franata pencuri 14 keping gorong-gorong baja galvanis aramco milik PT. Waskita akhirnya ditangkap polisi ketika sedang berada di Jalan Servo KM 61 Desa Talang bulang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Edo tertangkap ketika sedang menjadi sopir truk pengangkut batubara di lokasi tersebut.
Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan mengatakan, pelaku Edo telah mencuri 14 besi milik PT Waskita hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta.
Saat itu, Edo beraksi bersama keempat rekannya yang lain. Uang hasil penjualan besi tersebut dibagi oleh para kawanan ini.
“Dari empat pelaku, tiga sudah tertangkap satu lagi masih DPO,”kata Marawan, Jumat (17/2).
Marwan menjelaskan, usai beraksi pelaku ini bersembunyi di berbagai tempat. Bahkan, untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku Edo pun bekerja sebagai pengemudi truk batubara.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku ini bekerja sebagai sopir, setelah diselidiki ternyata benar sehingga bisa langsung ditangkap,”ujarnya.
Atas perbuatannya, Edo dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28