Buron Proyek Pengerukan Sungai Musi Jadi Tersangka Penipuan di Polda Metro

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Terpidana tindak korupsi pengerukan alur Sungai Musi tahun 2008, Yunta Yacobi kembali menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan Susilo Adi pada tahun 2020 lalu.


Kasus ini cukup rumit dan aneh, diketahui Yunta Yacobi yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerukan dasar Sungai Musi 2008 lalu masih bersatus buron. Dalam perkara itu, Yunta Yacobi selaku kontraktor PT Bumi Nata Adi Perkasa merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 milyar.

Menyikapi hal itu, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara. Menurut Deputy K-Maki Fery Kurniawan pihaknya menduga ada yang membekingi buronan Yunta Yacobi yang sudah puluhan tahun namun belum di eksekusi dan kembali menjadi tersangka kasus penipuan.

"Siapa dibelakang terpidana Yunta Yacobi ini?, kenapa dia bisa melenggang bebas bila betul belum diseksekusi hingga bisa membuat kejahatan baru," katanya, Kamis (2/9).

Lebih lanjut, Fery mengatakan pihaknya mendorong Kejati Sumsel untuk mengusut kasus ini. "Perkara dugaan korupsi ini harusnya menjadi atensi khusus Kejati Sumsel karena telah incrach dan diduga tersangkanya belum di eksekusi. Karena ini PR dan menambah catatan hitam Kejati Sumsel jika memang tersangka belum dieksekusi," jelasnya.

Selain kasus tersebut, Fery juga mengatakan jika Yunta Yacobi juga memiliki perkara lain, bahkan perkara tersebut sudah P21 namun lebih dari 8 tahun belum disidangkan.

"Termasuk perkara yang telah P21 tahap 2 namun belum disidangkan oleh Kejari OKU yaitu dugaan HGU bermasalah karena penyerobotan lahan rakyat namun sudah lebih dari 8 tahun belum sidang di PN Baturaja," pungkas Feri.