Terpidana korupsi pembalakan liar, Adelin Lis menyerahkan pembayaran denda dan jaminan uang pengganti (UP) ke jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari).
- Bongkar Kasus Korupsi LPEI, KPK Didesak Ungkap Transaksi Fiktif PT Petro Energy
- Satgas BLBI Sita Aset Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun
- Akhir Pelarian 2 Pelaku Begal Sadis Palembang
Baca Juga
Selain membayar denda dalam bentuk uang tunai senilai Rp 1 miliar, pihak Adelin Lis yang diwakili oleh anaknya Kendrik Ali dan saudaranya Adenan Lis juga menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 302 di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kota Medan seluas 769 meter persegi atas nama Adelin Lis.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel, Bondan Subrata dan Kasi PBBBR, Ida Mustika dalam keterangan tertulisnya Jumat (16/7/2021) pagi mengatakan penyerahan denda dan sertifikat HGB ini sebagai upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda milik terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Koruptor yang menjadi buronan ini juga divonis untuk membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan USD$ 2.938.556.
"Selanjutnya, uang penyerahan denda tersebut disetorkan ke rekening Kejari Medan sebagai penitipan penerimaan negara pada Bank BRI Cabang MPH," ujarnya.
Diketahui, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura. Dia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dia akhirnya dideportasi oleh Pengadilan Singapura ke Indonesia.
- Hakim Sakit, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
- Mantan Anggota DPRD Sumsel Laporkan Empat Pejabat BPN Sumsel Terkait Pembatalan 7 Sertifikat Tanah
- Tak Hanya Dipecat, Bripda Randy Juga Bakal Dijerat Pidana