Buron Dua Tahun, Pencuri Penambat Rel Kereta Api Milik PT KAI Dibekuk Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pelarian Budi Wana (42) selama dua tahun harus terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Gelumbang. Budi Wana merupakan pelaku pencurian 41 buah penambat jalur rel Kereta Api milik PTA KAI.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan pelaku sendiri, sambung Rendy, berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan keberadaan pelaku.

"Dari informasi itulah dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar dia. 

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, pelaku melakukan aksi pencurian bersama empat rekannya yang lain yakni Sumardi, Farhan Faradi, Rio Widodo dan Apriyadi Sanjaya (Keempatnya telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman) pada Rabu (20/5/2020) silam. 

"Pelaku mengakui bersama empat rekannya telah mencuri penambat rel Kereta Api milik PT KAI. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," tandas dia.